BISIP Mawas Ancaman Judi Online
Bogor (1/8) – Sesuai dengan instruksi pada surat edaran Sekretaris BSIP tertanggal 31 Juli 2024 Nomor R-446/KP.370/H.1/07/2024 hal Pemeriksaan dan Pengecekan Pegawai Yang Terpapar Judi Online pagi ini dilakukan pemeriksaan handphone mendadak pada seluruh staf di Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP). Pemeriksaan dilakukan agar dipastikan seluruh pegawai BISIP tidak ada yang terpapar pada permainan judi online.
Saat pemeriksaan dari Kepala BISIP menyampaikan bahwa permainan judi apapun bentuknya adalah haram dari hukum agama dan juga termasuk Judi Online sudah ada dalam ketentuan UU 11/2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Disebutkan dalam Undang-undang ini ancaman hukuman penjara 6 tahun sampai dengan 10 tahun penjara untuk bandarnya. Kepala BISIP selalu menyampaikan agar kebutuhan dan kebiasaan di kantor untuk selalu kreatif dalam bekerja, terutama diposisi saat ini BISIP mengemban 2 tugas tidak saja tentang lisensi akan tetapi juga pelayanan informasi, jelas Nuning. Ide kreatif bapak ibu seluruh staf BISIP sangat dinantikan agar seluruhnya dapat sejalan dengan pencapaian pelayanan yang lebih baik, tandasnya lagi.
Pemeriksaan yang dilakukan bersama-sama ini dilakukan dengan mengecek seluruh aplikasi yang melekat pada handphone di seluruh staf, dan sesuai dengan bunyi dari surat bahwa kejujuran dan pengakuan diharapkan dengan menghadap pada Kepala Balai ataupun Kepala Subbag TU. Mulyawan, SE selaku Kepala Subbag TU menegaskan bahwa penegasan surat edaran akan diperkuat dengan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai dan diserahkan kepada Pimpinan. Tentunya surat pernyataan ini tidak berhenti sampai diserahkan, akan tetapi harus disertai dengan kesadaran untuk menghentikan kebiasaan akses pada aplikasi judi online ini, ucapnya lagi.